Suara.com - Sidang lanjutan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap artis Jessica Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/4/2015). Sidang beragendakan penyerahan bukti tambahan dari pihak Jessica.
Kuasa hukum Jessica, Brian Praneda mengatakan ada bukti tambahan penting yang disampaikan di sidang kali ini. Bukti itu berupa percakapan berisi pengakuan Ludwig pernah menikah dengan kliennya.
"Ada transkrip BBM (BlackBerry Messenger ) sama WhatsApp di mana mereka (Jessica dan Ludwig) membuktikan bahwa masih suami istri. Dan, ada penyebutan nama anak juga," kata Brian ditemui usai sidang.
Bukti lain yang diserahkan Brian yakni pemberitaan di media massa. Berita tersebut, kata dia, mengtaakan Ludwig dan Jessica benar memiliki hubungan.
Sebelumnya, gugatan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan akta nikah ditolak majelis hakim. Majelis menilai gugatan tersebut melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.