Suara.com - Musisi Fariz RM bersyukur dituntutu 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (22/4/2015).
"Alhamdulillah sekali dituntut dengan pasal 127 KUHP saja. Tuntutannya 10 bulan penjara. Saya percaya pengadilan akan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya," kata Fariz usai sidang.
Fariz lega jaksa menghilangkan beberapa pasal dalam berkas dakwaannya. Si pelantun Barcelona itu didakwa pasal berlapis, yakni 111 Ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penggunaan pasal 127, kata dia, sekaligus membuktikan hanya pengguna. "Sehingga saya diizinkan untuk melanjutkan program rehab saya. Itu penting buat saya. Bukan soal adiksinya tapi psikologisnya," ujarnya menjelaskan.
Fariz masih harus menjalani dua kali sidang. Dia berharap hakim adil dalam menjatuhkan vonis dalam sidang putusan nanti.
"Saya tinggal berserah diri kepada Allah. Dia lebih tahu apa yang saya alami," katanya.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015 di kediamannya di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan. Dari lokasi penggerebegan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket heroin, satu paket ganja dan alat hisap sabu.
Dua hari setelah ditangkap, dia mendapat izin rehab di Panti Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan. Pada 17 Februari, Fariz kemudian dipindahkan ke LP Cipinang.