Suara.com - Rabu (22/4/2015) sidang lanjutan kasus narkoba komedian Kabul Basuki alias Tessy "Srimulat" digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini kita dengarkan JPU bacakan tuntutan untuk saudara Tessy. Tuntutannya 1 tahun dikurangi masa penahanan. Sisanya direhabilitasi, direferensikan di Yayasan Kalima Jakarta," papar kuasa hukum Tessy, Dedy Yahya usai sidang.
Deddy mengaku tak keberatan dengan tuntutan jaksa. namun, pihaknya mendesak Tessy harus direhab.
"Kita lakukan pembelaan. Kita setuju untuk tuntutan, tapi tetap harus direhab. Ganti rugi nggak ada. Tuntutan jaksa sesuai pasal 127 Undang Undang narkotika," kata Afdal Muhammad, kuasa hukum Tessy lainnya.
"30 April itu putusan," pungkas Deddy.