Suara.com - Penyanyi dangdut Cita Citata bukan cuma harus menghadapi proses hukum terkait ucapannya yang dianggap menyinggung warga Papua. Si pelantun "Sakitnya Tuh di Sini" tersebut juga dikenakan sanksi adat dengan harus membayar Rp1 miliar.
"Uang itu untuk membayar rasa malu kami atas perlakuan Cita Citata terhadap kami," kata perwakilan Kepala Suku Papua, Marten V Koirewoa di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2015).
Menurut Marten, uang sebanyak itu nantinya akan dibagikan kepada semua suku yang ada di Papua.
"Biasanya untuk membeli hewan ternak seperti sapi dan babi," ujarnya.
Hari ini Marten dan kuasa hukumnya, Dedi Junaedy mendatangi Polda Metro Jaya untuk memantau kasus tersebut.
Meskipun Cita telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum kata Marten harus terus dilanjutkan.
"Kami lihat Cita masih keluyuran. Kalau dia punya niat baik, minta maaf langsung ke kami. Sanksi adat itu harus bayar satu miliar," kata dia.
Cita dilaporkan Komunitas Papua Mandiri setelah mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina warga Papua di tayangan infotainment. Kala itu, Cita menyebut "cantik kan nggak kayak Papua".
Cita dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya lima tahun dibui.