Suara.com - Penyanyi dangdut Cita Citata telah diperiksa polisi beberapa hari lalu terkait kasus dugaan penghinaan terhadap warga Papua.
Menurut kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedy, ketika diperiksa Cita meyakinkan penyidik bahwa dirinya sama sekali tak berniat menghina.
"Kami dapat informasi bahwa Cita nangis diminta jadi saksi terlapor. Cita bilang ke penyidik nggak ada niat sedikitpun menjelekkan warga Papua," kata Dedi ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2014).
Cita bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin kemudian meminta agar pelapor meninjau ulang permasalahan tersebut dan mencabut laporan. Pertimbangannya adalah si pelantun "Sakitnya Tuh di Sini" tersebut telah meminta maaf dan bertemu dengan anggota DPR perwakilan Papua.
"Kami punya hati memang. Tapi proses hukum tetap kami lakukan," ujar Dedi.
Dedi bersama perwakilan Kepala Papua, Marten V Koirewoa mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk memantau kasus tersebut. Menurut Dedi, penyidikan sudah masuk pada pemeriksaan saksi ahli antara lain ahli antropologi dan ahli bahasa.
Cita dilaporkan Komunitas Papua Mandiri setelah mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina warga Papua di tayangan infotaimen. Kala itu, Cita menyebut "cantik kan nggak kayak Papua".
Cita dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman lima tahun dibui.