Menang di PTUN, Jessica Kini Hadapi Ludwig di PN

Rabu, 15 April 2015 | 15:23 WIB
Menang di PTUN, Jessica Kini Hadapi Ludwig di PN
Jessica Iskandar dan Ludwig [Twitter @LudwigEbgraf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sidang gugatan penbatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Sidang kali ini beragendakan penyampaian bukti dari pihak Jessica.

"Kami sampaikan bukti yang sama seperti di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Juga berikut tergugat I, pihak Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) DKI Jakarta," kata kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, ditemui usai sidang.

Bukti-bukti itu, kata Brian, merupakan beberapa syarat administrasi sebuah pernikahan. Antara lain: akta perkawinan dari Dukcapil. identitas Ludwig dan identitas Jessica.

"Pada intinya kami ingin membuktikan jika pernikahan itu memang ada," ucap dia.

Sebelumnya, pada Selasa (14/4) kemarin, hakim PTUN menolak gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig. Majelis menilai gugatan tersebut melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI