Kalah di PTUN, Ludwig Optimistis Menang di PN Jaksel

Selasa, 14 April 2015 | 14:46 WIB
Kalah di PTUN, Ludwig Optimistis Menang di PN Jaksel
Jessica Iskandar dan Ludwig [Twitter @LudwigEbgraf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gugatan pembatalan akta nikah Ludwig Franz Willibald atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, hari ini, Selasa (14/4/2015).

Meski kalah, kuasa hukum Ludwig, Harvardy M. Iqbal berharap pihaknya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain PTUN, Ludwig memang mengajukan pembatalan nikah di PN Jaksel.

"Kalau di PN lebih ke pembuktian apakah pernikahan tersebut sah di mata hukum atau tidak. Kalau ini kan hanya membatalkan pencatatan sipilnya. Kalau pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan diterima, otomatis pencatatannya juga mengikuti," ujar Harvardy optimistis.

Jika saja Ludwig menang di PN Jakarta Selatan, kata Harvardy, pihaknya bisa saja mengajukan banding atas putusan PTUN hari ini.

"Nantinya putusan PN bisa jadi salah satu alasan kami untuk ajukan banding (di PTUN)," tandas Harvardy.

Harvardy berkeyakinan Ludwig menang di PN Jakarta Selatan. Pasalnya, tak ada bukti maupun fakta persidangan yang menguatkan pernikahan antara Ludwig dan Jessica di Gereja Yesus Sejati, Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Sidang lanjutan pembatalan nikah di PN jaksel rencananya akan digelar Rabu (15/4/2015) besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI