Pengadilan Tolak Gugatan Ludwig, Jessica Menang
Selasa, 14 April 2015 | 14:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gugatan Ludwig atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ditolak pengadilan karena alasan waktu gugatan yang dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai dengan petimbangan hukum, terkait dengan kadaluwarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya melewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ujar Brian Praneda selaku kuasa hukum Jessica Iskandar ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Ditolaknya gugatan Ludwig terkait Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986.Pasal ini menyebut gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Menang di PTUN, kata kuasa hukum, Jessica masih harus menghadapi sidang gugatan pembatalan pernikahan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perjuangan belum selesai. Ini kan baru satu langkah administratif saja tinggal tunggu yang di PN hasilnya seperti apa," tandas Brian yang hadir mewakili Jessica Iskandar.
Seperti diketahui, selain mengajukan gugatan pembatalan pencatatan pernikahan atas Dukcapil DKI Jakarta, Ludwig juga menggugat pembatalan nikah di PN Jakarta Selatan. Dia merasa tak pernah melakukan pemberkatan dengan Jessica Iskandar di Gereja Yesus Sejati, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT
5 Artis Menolong Nunung yang Jatuh Miskin, Bantuannya Bukan Hanya Uang
19 Maret 2025 | 08:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 17:51 WIB
Entertainment | 17:47 WIB
Entertainment | 17:40 WIB
Entertainment | 17:32 WIB
Entertainment | 17:30 WIB
Entertainment | 17:26 WIB
Entertainment | 17:23 WIB
Entertainment | 17:11 WIB
Entertainment | 16:54 WIB
Entertainment | 16:43 WIB