Walau sudah berdamai dengan rumah karaoke Princes Syahrini, kuasa hukum Martin Carter sampai saat ini belum mencabut laporan.
Kuasa hukum Martin, Djohansyah mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mencabut laporan yang telah mereka layangkan ke Polres Jakarta Barat pada akhir tahun lalu.
"Sesegera mungkin laporan akan kami cabut," kata Djohansyah, saat jumpa pers di Warung Kito, di kawasan Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat, Senin (13/4/2015).
Sebelumnya proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur. Namun laporan akan dicabut karena kesepakatan damai telah tercapai.
"Proses penyelidikan berjalan sudah dengan baik, akhirnya semua proses bisa dicabut dan diselesaikan karena adanya perjanjian damai," tandasnya.
Seperti diketahui Martin melaporkan Rumah Karaoke Princes Syahrini karena menggunakan salah satu lagu 'Aku Mencitaimu' tanpa izin. Syahrini dijerat Undang-undang No.28 Pasal 113 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar