Suara.com - Martin Carter mengaku puas dengan mediasi yang dilakukan antara kuasa hukumnya dengan pihak rumah karaoke Princes Syahrini.
Hal ini terjadi karena adanya penengah yang dilakukan oleh musisi senior Deddy Dores melalui organisasi yang dipimpinnya, Swara Perjuangan Artis Indonesia (Spaindo).
"Kebetulan Martin ini anggota kami dan secara tidak sengaja kita ketemu akhirnya cerita-cerita dan saya menengahi dan memberikan solusi yang baik kepada mereka," papar Deddy saat jumpa press, di Rumah Kito, kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (13/4/2015).
Dalam pertemuan tersebut Martin mengungkapkan telah menerima permintaan maaf dari pihak rumah karaoke Princes Syahrini. Dia memaafkan pihak Syahrini karena telah mengakui kesalahan yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah karaoke Princes Syahrini.
"Sebenarnya simpel sih kita kan adat timur, jadi sudah mengakui kesalahan dan saya terima," kata Martin.
Seperti diberitakan, Martin melaporkan Rumah Karaoke Princes Syahrini karena menggunakan salah satu lagu 'Aku Mencitaimu' tanpa izin. Syahrini dijerat Undang-undang No.28 Pasal 113 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.