Suara.com - Hari ini Kamis (9/4/2015), pemain sinetron Jeremy Thomas mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya terkait perseteruan istrinya, Ina Thomas dengan seorang perempuan bernama Maratul Habibah alias Ara.
"Saya laporin dia (Ara) atas pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik istri saya, " kata Jeremy ditemui usai laporan.
Mewakili istrinya, Jeremy melaporkan Ara atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media elektronik berupa internet sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 UU Ri No. 11 Tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Ara melaporkan Ina ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pengancaman dan pemerasan. Menurut kuasa hukum Ara, Firman Candra, Ina dijerat pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya 12 tahun kurungan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami berharap agar penyidik segera memenjarakan terlapor," kata Firman usai membuat laporan.
Kasus ini ditengarai masih berhubungan dengan konflik mereka pada 2013 silam. Suami Ara, Alexander Patrick Morris yang merupakan warga negara Australia dan Jeremy Thomas saling melapor ke polisi terkait kepemilikan sebuah villa di Bali.
Laporan Jeremy ketika itu diproses di Pengadilan Negeri Ubud, Bali. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Patrick pada November 2014. Patrick diganjar satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Disinggung soal ini, Firman membantah. "Sebenarnya tuh ini nggak ada hubungannya dan nggak masuk dalam laporan kita," ujar dia.