Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Farhat Abbas. Hari ini Kamis (9/4/2015) penyidik kembali memanggil seorang saksi.
"Diantaranya ada dari ahli bahasa dan ahli IT dari Depkominfo," kata Ramdan ditemui di Polda Metro Jaya.
Saksi ahli bahasa, kata Ramdhan, menyatakan kicauan Farhat di Twitter soal Dhani masuk kategori penghasutan.
"Kalau dari ahli IT menyatakan bahwa akun yang berkicau itu benar milik Farhat," ujar dia.
Hari ini Ramdan kembali membawa seorang saksi bernama Herdin. Penambahan saksi, kata dia, sesuai petunjuk kejaksaan agar perkara tersebut bisa segera lengkap atau P21.
"Dengan penambahan saksi ini, mudah-mudahan satu minggu ini sudah P21 setelah dilimpahkan ke kejaksaan. Ancaman untuk Farhat 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya menjelaskan.
Farhat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dhani merasa dilecehkan lewat berbagai kicauan Farhat di Twitter. Salah satu 'serangan' Farhat terkait kecelakaan putra Dhani, Abdul Qadir Zaelani alias Dul. Bos Republik Cinta Manajemen itu melaporkan Farhat pada Desember 2013.