Suara.com - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik musisi Ahmad Dhani dengan terlapor pengacara Farhat Abbas terus bergulir. Hari ini Kamis (9/4/2015), penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa seorang saksi.
"Jadi penambahan saksi ini petunjuk dari jaksa. Agar bisa segera lengkap atau P21," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, ditemui di Polda Metro Jaya.
Saksi yang diperiksa bernama Herdin. Dia merupakan follower akun Twitter Dhani dan Farhat. Dalam kesaksiannya, Herdin memastikan Farhat pernah berkicau di Twitter soal Dhani.
"Dia memang mengetahui bahwasannya kicauan itu memang ada. Dan juga tahu bahwasannya Twitter itu milik Farhat Abbas," ujar Ramdan.
Dengan penambahan saksi hari ini, menurut Ramdan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Diantaranya ahli bahasa dan ahli IT.
"Dalam satu minggu ini semoga bisa P21," ucapnya.
Farhat resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dhani merasa dilecehkan oleh berbagai kicauan Farhat di Twitter. Salah satu 'serangan' Farhat adalah tentang kecelakaan putranya, Abdul Qadir Zaelani alias AQJ. Bos Republik Cinta Manajemen itu akhirnya melaporkan Farhat pada Desember 2013.