Pasangan Okan Cornelius dan Viviane resmi bercerai hari ini, Kamis (9/4/2015). Namun, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan Okan menafkahi mantan istrinya itu Rp10 juta per bulan.
"Nafkah, diputus jangka waktu per bulan setiap tanggal 1 Okan wajib membayar Rp10 juta per bulan," ucap Sandy saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Putusan tersebut disetujui oleh majelis hakim atas permintaan penggugat atau Viviane. Dan langsung disetujui oleh pihak tergugat, yaitu Okan.
"Itu sudah disetujui oleh perwakilan Okan, Okan tidak hadir lagi dipersidangan dan juga menyetujui permintaan dari istrinya," pungkas Sandy.
Seperti diketahui, pasangan Okan dan Viviane menikah pada 13 November 2010. Selanjutnya, pasangan ini dianugrahi seorang anak yang diberi namaJaden Kornelius Tjeuw yang lahir 18 April 2012.
Okan dan Viviane termasuk pasangan yang jauh dari gosip rumah tangga. Namun, secara mengejutkan Viviane mengajukan gugatan cerai terhadap Okan pada 18 Febuari 2015.