Suara.com - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaraan nama baik yang dilakukan Farhat Abbas terhadap musisi Ahmad Dhani masih bergulir.
Hari ini, Kamis (9/4/2015) tersiar kabar kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah bakal mendatangi Polda Metro Jaya. Saat dimintai konfirmasi langsung, Ramdan membenarkan kedatangannya ke sana terkait kasus tersebut.
"Jadi ada saksi tambahan yang mengetahui soal masalah itu. Kejaksaan masih kurang petunjuk. Mudah-mudahan habis ini bisa lengkap atau P21," kata Ramdan dihubungi.
Farhat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dhani merasa dilecehkan lewat berbagai kicauan Farhat di twitter. Salah satu serangan Farhat adalah tentang kecelakaan putra Dhani, Abdul Qadir Zaelani alias Dul.
Merasa tidak senang, bos Republik Cinta Manajemen itu akhirnya melaporkan Farhat pada Desember 2013.