Suara.com - Usai melaporkan istri aktor Jeremy Thomas, Ina Thomas, pelapor bernama Maratul Habibah alias Ara membantah aduannya ke Bareskrim Mabes Polri merupakan upaya balas dendam. Ina dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan lewat media sosial.
Suami Ara, Alexander Patrick Morris pernah divonis satu bulan penjara dengan masa hukuman percobaan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Ubud, Bali pada November 2014 terkait kasus kepemilikan sebuah villa di Bali. Ketika itu Patrick dilaporkan Jeremy.
"Sebenarnya tuh ini nggak ada hubungannya dan nggak masuk dalam laporan kita," kata kuasa hukum Ara, Firman Candra usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2015).
Firman membenarkan kicauan Ina di Twiter masih terkait permasalahan kepemilikan vila. Hanya saja, kata dia, hal tersebut harus dipisahkan dengan perkara yang dilaporkan hari ini.
"Sekarang yang paling urgen itu ancaman melalui media sosial. Akhirnya kita prioritaskan pasal-pasal tentang ancaman pemerasan dan kekerasan," ujar Firman.
Beberapa jam sebelum dilaporkan, Ina melalui akun Intagramnya memberikan pernyataan. Perempuan yang juga berprofesi sebagai desainer itu menilai Ara cuma ingin mencari celah lantaran suaminya yang berkewarganegaraan Australia itu kalah di pengadilan.
"Gagalnya menjatuhkan dan merebut villa itu kembali dan kalah di pengadilan oleh Jeremy Thomas dan hutangnya miliaran panik sengaja mau menjatuhkan saya di media," tulis Ina.
Bahkan Ina mengancam bakal melapor balik. "Saya akan menindaklanjuti ini pencemaran nama saya yang tidak ada faktanya," tulis Ina lagi.