Suara.com - Seorang perempuan bernama Maratul Habibah alias Ara melaporkan istri aktor Jeremy Thomas, Ina Thomas ke Bareskrim Mabes Polri hari ini Selasa (7/4/2015). Ina dilaporkan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan.
Menurut kuasa hukum Ara, Firman Candra, Ina dijerat pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya 12 tahun kurungan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami berharap agar penyidik segera memenjarakan terlapor," kata Firman usai membuat laporan.
Korban tak menyebut secara detil bentuk ancaman dan pemerasan yang dilakukan Ina di media sosial. Justru, kata Firman, kliennya telah dihina.
"Klien saya disebut tuyul. Itu sangat kasar dan nggak pantas diucapkan oleh orang yang berpendidikan," ujar Firman.
Dalam laporannya, Firman menyodorkan bukti print out kicauan Ina di Twitter. Namun, tak ada pernyataan Ina yang mengisyaratkan sebagai bentuk pengancaman ataupun pemerasan.
Kasus ini ditengarai masih berhubungan dengan konflik mereka pada 2013 silam. Suami Ara, Alexander Patrick Morris yang merupakan warga negara Australia dan Jeremy Thomas saling melapor ke polisi terkait kepemilikan sebuah villa di Bali.
Laporan Jeremy ketika itu diproses di Pengadilan Negeri Ubud, Bali. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Patrick pada November 2014. Patrick diganjar satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Disinggung soal ini, Firman membantah.
"Sebenarnya tuh ini nggak ada hubungannya dan nggak masuk dalam laporan kita," ujar dia.