Suara.com - Desainer Hengky Kawilarang melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zakir, angkat suara terkait kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang melibatkan kliennya. Sebelum ditahan Polda Metro Jaya, kata Zakir, Hengky sudah menunjukkan itikad baik kepada pelapor, Ina Soviana alias Jeng Ana.
"Jadi sudah ada (pembayaran) kepada saudari Jeng Ana. Hengky sudah menunjukkan itikad baik. Hengky sudah menyicil Rp100 juta. Berapapun harus dihargai," kata Zakir saat menggelar jumpa pers di butik Hengky, bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Ditambahkan Zakir, Hengky sudah mulai menyicil uang arisan kepada pelapor pada Juli 2014. Sementara laporan dibuat pada Agustus 2014. "Jeng Ana hanya ingin Hengky mengembalikan uang, bukan ditahan," ucap dia.
Sampai sekarang, Zakir mengaku masih terus berkomunikasi dengan Ana terkait kasus tersebut. Dia berharap kliennya dibebaskan dan diselesaikan secara kekeluargaan. "Masih terus dalam proses penyelesaian," kata dia.
Ana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2014 karena tak kunjung mendapatkan jatah kocokan arisan terakhir pada April 2014 yang diadakan Hengky. Seharusnya dia menerima uang senilai Rp1,5 miliar. Setiap bulannya, para peserta termasuk Ana menyetor uang Rp50 juta.