Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan desainer Hengki Kawilarang Rabu (1/4/2015) kemarin. Dia ditahan atas kasus penggelapan uang arisan yang dilaporkan pakar herbal, Ina Soviana alias Jeng Ana.
"Kita sudah mengumpulkan bukti daftar anggota (peserta arisan) 16 orang. Bukti lain adalah rekening yang diberikan dan catatan tentang arisan. Ada unsur pidana yang kita temukan terkait kasus ini. Terlapor HK sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus di Kantornya, Kamis (2/4/2015).
Lebih lanjut Martinus mengatakan, Hengki tak dijemput paksa melainkan lebih dulu menjalani pemeriksaan. Setelah bukti-bukti dinyatakan kuat, penyidik memutuskan untuk menahan desainernya para pesohor itu.
"Setidaknya polisi bisa menahan 20 hari dulu. Nanti juga bisa ditambah masa tahanannya. Dalam kasus ini polisi menjerat HK dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya empat tahun penjara," ujar dia.
Ana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2014 karena tak kunjung mendapatkan jatah kocokan arisan terkahir pada April 2014 yang diadakan Hengki. Seharusnya dia menerima duit senilai Rp 1,5 miliar. Setiap bulannya, para peserta termasuk Ana menyetor uang Rp50 juta.
"Jeng Ana ini peserta terakhir menerima dengan dua nama. Jadi perbulan dia menyetor uang Rp100 juta," ucap Martinus.
Kasus Arisan Bodong, Desainer Hengki Kawilarang Ditahan Polisi
Kamis, 02 April 2015 | 17:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tampil Berbeda! Perancang Busana Hengki Kawilarang Bawa Kerajaan Sriwijaya ke Ajang New York Fashion Week 2023
01 Februari 2023 | 19:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 08:30 WIB
Entertainment | 08:15 WIB
Entertainment | 08:00 WIB
Entertainment | 07:45 WIB
Entertainment | 07:30 WIB
Entertainment | 07:15 WIB
Entertainment | 07:00 WIB
Entertainment | 06:45 WIB
Entertainment | 06:30 WIB
Entertainment | 06:15 WIB