Meninggal, Kasus UU ITE Almarhum Olga Gugur Demi Hukum

Rabu, 01 April 2015 | 17:01 WIB
Meninggal, Kasus UU ITE Almarhum Olga Gugur Demi Hukum
Olga Syahputra dimakamkan di TPU Malaka, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (28/3/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Febby Karina, orang yang pernah melaporkan Olga Syahputra ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU ITE mengaku telah memaafkan almarhum.

"Sudah dimaafkan dan diikhlaskan oleh Febby," kata kuasa hukum Febby, Malik Bawazier dihubungi Selasa (1/4/2015).

Pascameninggalnya Olga pada Jumat (27/3/3015), kata Malik, kliennya tak melupakan laporannya. Bahkan kliennya ikut berbela sungkawa.

"Dan semoga Allah mengampuni segala dosa, kesalahan, dan khilaf almarhum semasa hidupnya," ucap Malik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan perkara Olga telah gugur demi hukum.

"Penuntutan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha kepada wartawan, Sabtu (28/3/2015) kemarin.

Olga dilaporkan Febby yang berforesi sebagai dokter itu pada 19 Juni 2013 lalu. Dia merasa tersinggung karena Olga menyebutnya sebagai perusak rumah tangga orang di acara Pesbukers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI