Suara.com - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardy M. Iqbal memastikan kliennya akan bertanggung jawab sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan Jessica Iskandar. Kewajiban itu akan tetap dilakukan meski pernikahan mereka dibatalkan.
"Yang pasti klien kami bertanggung jawab terhadap anak tersebut, terlepas status perkawinannya tidak ada," ujar Harvardy ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (31/3/2015).
Hanya saja, menurut Harvardy, ada masalah komunikasi antara Ludwig dan Jessica sehingga belum ditemukan jalan tengah terbaik.
"Di satu sisi kami menginginkan (komunikasi) secara privat, tapi pihak Jessica maunya semua dipublikasikan. Nah, itu yang tidak ada titik temu," ujar Harvardy.
Harvardy berharap Jessica mau berembug mengenai permasalahan anak secara pribadi, bukan diumbar di pengadilan.
"Hal seputar anak, seharusnya tidak disampaikan dalam persidangan PTUN. Karena itu adalah hal yang bisa dibicarakan secara privat, antara Ludwig dan Jessica. Soal anak itu bukan domain hakim di PTUN," tandas Harvardy.