Sidang terdakwa kasus narkoba Kabul Basuki alian Tessy Srimulat hari ini kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sayang, sidang yang biasanya digelar usai makan siang, hari ini ditunda karena pelawak usia 67 tahun tersebut sedang dirawat di rumah sakit.
Hal ini diungkap oleh Polo rekan Tessy di Srimulat. "Dua hari yang lalu dilarikan ke rumah sakit Bekasi," kata Polo saat dihubungi, Senin (30/3/2015).
Menurut lelaki yang juga pernah terkena kasus narkoba itu, Tessy mengeluh perutnya kembali sakit.
"Tessy sakit perut, itu karena kan dia sempat menenggak cairan pembersih," jelasnya.
Polo berharap dengan kejadian tersebut, majelis hakim bisa mempercepat sidang Tessy. Sehingga ia bisa segera direhab dan mendapat perawatan dengan baik.
"Prosesnya panjang, kalau nggak segera diselesaikan proses hukumnya repot, kalau direhab kan bisa sambil berobat," ujarnya.
Tessy sendiri didakwa Jaksa Penuntut Umum telah bersalah menggunakan, memiliki, dan mengedarkan narkoba golongan I (sabu-sabu) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3).
Jaksa Sunarto mendakwa Tessy telah melanggar pasal 114 (1) juncto Pasal 132 serta pasal 127 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lelaki berusia 67 tahun itu terancam hukuman 6 tahun penjara.