Jessica akan Bacakan Kesimpulan di Sidang Pembatalan Nikah Ludwig

Jum'at, 27 Maret 2015 | 16:27 WIB
Jessica akan Bacakan Kesimpulan di Sidang Pembatalan Nikah Ludwig
Artis Jessica Iskandar. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 31 Maret 2015 mendatang. Jessica Iskandar selaku tergugat II Intervensi rencananya akan datang.

"Nanti agendanya kesimpulan. Dan Jessica yang akan menyampaikan sendiri secara lisan," kata kuasa hukum Jessica, Brian Praneda dihubungi Jumat (27/3/2015).

Brian sebetulnya sudah berencana akan membaca draft kesimpulan. Tapi, kata dia, Jessica mendesak membacakannya sendiri.

"Jadi rencananya seperti itu nanti," ujar dia.

Sebelumnya, beberapa fakta sudah terungkap di persidangan melalui keterangan para saksi. Diantaranya, pengakuan pihak Gereja Yesus Sejati (GYS) di Jakarta Pusat yang menyatakan tak pernah menyelenggarakan pemberkatan Jessica dan Ludwig. Fakta lain terkait Jessica hamil di luar nikah juga dikuak lewat pengakuan sang kakak, Henri.

Selain ke PTUN, Ludwig juga mengajukan gugatan pembatalan nikah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada perkara ini, Jessica menjadi tergugat I. Sama seperti di PTUN, sidang di PN Jakarta Selatan juga belum ketuk palu.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI