Hakim Kabulkan Permintaan Jessica Iskandar Tes DNA

Jum'at, 27 Maret 2015 | 11:55 WIB
Hakim Kabulkan Permintaan Jessica Iskandar Tes DNA
Jessica Iskandar dan Ludwig [Twitter @LudwigEbgraf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda, mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonannya untuk melakukan tes DNA. Hal itu untuk membuktikan bahwa El Barack Alexander, anak Jessica, merupakan darah daging Ludwig Franz Willibald.

"Jadi agar supaya tergugat dan penggugat menyerahkan sample DNA dihadapan majelis hakim," kata Brian saat dihubungi, Jumat (28/3/2015).

Brian belum mengetahui bagaimana mekanisme detil tes DNA yang dilakukan Jessica dan Ludwig nanti. Pasalnya, Ludwig kini menetap di Jerman sedangkan Jessica di Indonesia. Tapi dia berharap tes DNA dilakukan di Jakarta.

"Karena ini kan peradilannya di Jakarta. Jessica juga ada kontrak kerja yang nggak bisa ditinggalkan. Di sini kan tinggal pengorbanan waktu yang dibutuhkan dan harusnya diusahakan oleh Ludwig. Jadi jangan malah Jessicanya yang mempersulit," ucapnya menjelaskan.

Pembahasan soal DNA merupakan babak baru dari gugatan perkara pembatalan pernikahan mereka yang diajukan Ludwig terhadap Jessica di PN Jakarta Selatan. Ludwig juga mengajukan gugatan pembatalan akta nikah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sampai sekarang kedua perkara masih bergulir di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI