Suara.com - Kuasa hukum Viviane, Hadi Sukrisno membantah dugaaan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan faktor ekonomi yang melatar belakangi gugatan cerai kliennya terhadap suaminya, pemain sinetron Okan Cornelius.
"Aroma pidana nggak ada. Begitu juga dengan ekonomi, itu semua nggak," ungkap Hadi Sukrisno, kuasa hukum Viviane ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Lebih lanjut sang kuasa hukum mengatakan, perpisahan Vivianne dan Okan akibat komunikasi yang kurang baik dan perselisihan.
"Mereka ada ketidak cocokan dan salah satu penyebabny itu, komunikasi. Satu sibuk yang lain juga sibuk. Salah satu pemicunya itu," lanjutnya.
Seperti diketahui Viviane mengajukan gugatan cerai pada 18 Febuari 2015 dengan nomor pendaftaran 96/pdt.g/2015/pn.jkt.sel. Kabar gugatan cerai Viviane sangat mengejutkan mengingat rumah tangganya dengan Okan nyaris tak pernah terjamah gosip miring sejak menikah pada 13 November 2010 lalu.