Suara.com - Sidang lanjutan penyalah gunaan narkoba dengan terdakwa komedian Kabul Basuki alias Tessy digelar di Pengadilan negeri Bekasi, Jawa Barat, hari ini Rabu (25/3/2015). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang menghadirkan salah seorang petugas kepolisian yang menggerebek kediaman terdakwa lain bernama Jamhari. Dari keterangan saksi terungkap 3 terdakwa Tessy, Ahmad Jamhari dan Pudji Sapto punya peran masing-masing dalam transaksi narkoba.
"Peran menggunakan bersama, yang peran sediakan barang berupa sabu itu Tessy. Untuk tempat dari Bapak Jamhari. Kalau dana, didapat masing-masing Tessy yang transfer ke orang untuk dapatkan barangnya," jelas saksi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/3/2015).
Setelah digerebek, Tessy mengakui dirinya sudha lebh dulu menggunakan sabu sebelum mereka bertiga menggunakan barang haram tersebut secara bersama-sama.
"Sisa pakai. Yang bersangkutan setelah interogasi, beliau pakai sedikit dan masukan ke bong dan cangklong," papar saksi kepada hakim.
Keterangan saksi sudah barang tentu memberatkan Tessy dan dua rekannya yang juga menjadi terdakwa.
"Yang meringankan ada di hari Senin. Tapi nanti ada saksi yang meringankan dan saksi ahli yang akan jelaskan bahwa Tessy pengguna yang harus direhabilitasi, itu pointnya. Tessy harus sehat," tegas Afdal Muhammad, salah satu kuasa hukum Tessy usai sidang.