Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus mengatakan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus pelecehan Papua dengan terlapor penyanyi dangdut Cita Citata.
"Kita sudah periksa saksi dari pelapor, ahli pidana, ahli bahasa, kemudian kita panggil lagi untuk jadi saksi ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Martinus di kantornya, Senin (23/3/2015).
Lebih lanjut Martinus mengungkapkan, saksi dari pelapor ada tiga orang.
"Dan semuanya warga Papua," ucap dia.
Saat ini, penyidik tinggal meminta keterangan dari Cita. Namun pemeriksaan pelantun ‘Sakitnya Tuh Di Sini’, hari ini batal dilakukan. Cita minta agar penyidik menjadwal ulang pemeriksaan.
"Penyidik memang memanggil hari ini tetapi melalui kuasa hukumnya Mba Cita Citata tidak bisa hadir. Ada kegiatan di wilayah Jawa Tengah, sehingga tidak bisa hadir," ujar Martinus
"Kemudian kita memberi batasan waktu untuk Mba Cita Citata agar bisa hadir minimal hingga tanggal 2 April 2015 mendatang," tambah dia lagi.
Kasus ini berawal setelah Cita melontarkan pernyataan "Cantik kan? Nggak kayak Papua" di media infotaimen. Kalimat si pelantun Sakitnya Tuh Di Sini tersebut diangap menghina etnis Papua.
Cita sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dia juga telah bertemu dengan anggota DPR RI perwakilan Papua pada 18 Februari 2015 lalu.