Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan batas waktu kepada penyanyi dangdut Cita Citata agar memenuhi panggilan sebelum tanggl 2 April 2015 mendatang. Cita harusnya diperiksa hari ini Senin (23/3/2015) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya kira pasti akan hadir sebagai warga negara yang baik, warga negara yang patuh hukum. Semua harus ikut pada aturan hukum apabila dipanggil pihak kepolisian ya harus hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, di kantornya, hari ini.
Soal ketidakhadiran Cita hari ini, Martinus mengatakan yang bersangkutan ada kegiatan manggung di Jawa Tengah. Hal itu sudah disampaikan oleh kuasa hukum Cita kepada penyidik.
"Ini masih panggilan yang pertama," ujarnya.
Pemeriksaan Cita sejauh ini, kata Martinus masih sebagai saksi. Penyidik akan meminta keterangan terkait tuduhan yang sudah dilaporkan.
"Jadi pelapor itu mengadukan adanya suatu perbuatan di media, ada kalimat yang diucapkan oleh Mba Cita Citata yang menimbulkan rasa dalam tanda kutip kebencian," ucap dia menjelaskan.
Kasus ini berawal setelah Cita melontarkan pernyataan "Cantik kan? Nggak kayak Papua" di media infotaimen. Kalimat si pelantun Sakitnya Tuh Di Sini tersebut diangap menghina etnis Papua.
Cita sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dia juga telah bertemu dengan anggota DPR RI perwakilan Papua pada 18 Februari 2015 lalu.