Suara.com - Musisi Fariz Rustam Manaf mengeluh ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 Februari 2014 lalu. Terdakwa kasus narkoba itu sebelumnya ditempatkan di tempat rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Di sana (LP Cipinang) tidak ada kegiatan apapun setiap harinya, tidur saja. Saya merasa semakin lama di rutan, saya jadi merasa tidak bermanfaat," kata Fariz kepada media usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Pelantun Sakura dan Barcelona itu juga merasa kesehatannya tak berangsur membaik. Untuk itu, dia meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar ditempatkan kembali di panti rehabilitasi selama persidangan berlangsung.
"Bahkan untuk pemulihan susah (di rutan). Dan kalau saya sampai dihukum, saya berharap ditempatkan di tempat yang layak," ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa Fariz dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kuasa hukum Fariz dalam persidangan juga sudah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Fariz memohon kepada majelis hakim agar menempatkan kembali ke panti rehabilitasi.
Fariz ditangkap pertama kalinya kasus penggunaan ganja sebanyak 1,5 linting pada 28 Oktober 2007 lalu. Saat itu ia divonis 8 bulan penjara.
Pada 6 Januari 2015, Fariz kembali ditangkap di rumahnya di Jalan Camar Nomor 11 Blok BE Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (6/1) jam 2 dini hari. Ia ditangkap bersama barang bukti ganja dan satu paket heroin.