Suara.com - Berkas kasus dugaan pelanggaran hak cipta rumah karaoke penyanyi dangdut Inul Darartista sudah P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, dalam waktu dekat perkara ini bakal segera dimejahijaukan.
Ditanya soal ini, Inul berani pasang badan. Si Ratu Ngebor sesumbar tak akan membayar sepeserpun royalti yang digugat lebael rekaman Nagaswara dan grup band Radja. Pasalnya, kata dia, undang undang yang mengatur permasalahan ini masih belum jelas.
"Iya biarin aja hari ini preskon. Tetep kita kekeuh nggak mau bayar sebab undang-undang menteri juga belum ada," kata Inul, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/3/2015).
Inul beranggapan laporan pihak Nagaswara dan manajemen Radja ke Bareskrim terkesan dipaksakan. "Itu namanya maksa, tapi nggak apa-apa kita lawan juga. Maju pantang mundur," tegas Inul.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya pihak Nagaswara mengaku tak membidik si artis, melainkan cukong pemilik perusahaan rumah karaoke. Namun, artis yang hanya dijadikan Franchise bukan tak mungkin terjerat jiuka undang-undang baru soal hak cipta diberlakukan.
"Kalau undang-undang hak cipta yang baru coorporate bertanggung jawab. Bahkan owner bisa dijerat. Tapi para artis berpontensi diperkarakan bila memakai undang-undang baru, sekarang masih pakai undang-undang hak cipta yang lama." jelas kuasa hukum Nagaswara Edi Ribut di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa siang (17/3/2015).
Namun, Inul optimistis undang-undang ini tak akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Sekarang saya nunggu keputusan menteri saja (soal tarif itu). Tapi sepertinya nggak akan ada (keputusan menter). Kalaupun ada, bisa lama," tandasnya.