Selain Inul, Radja Seret Rossa dan Charly Van Houten ke Bareskrim

MadinahIsmail Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2015 | 14:30 WIB
Selain Inul, Radja Seret Rossa dan Charly Van Houten ke Bareskrim
Grup band Radja usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/3/2015). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Grup band Radja melaporkan 5 rumah karaoke besar yakni PT Inul Vizta Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy dan PT Nav Karaoke.

"3 rumah karoeke telah di P21( Happy Puppy, Diva, dan Charly) dan 2 (Inul Vizta dan Nav) lainnya masih dalam proses pengerjaan," kata Iyus, perwakilan manajemen Radja usai mendatangi gedung Bareskrim, Mabes Polri, kawasan kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).

Gitaris Radja, Moldy mengatakan hal ini dilakukan demi penegakan undang-undang pembajakan yang selama ini kurang diperhatikan aparat.

"Saya di sini sebagai pelapor mewakili Radja, mewakili pecipta lagu karena izin karaoke itu ada dua, hal pertama izin hak cipta saya selaku pencipta lagu, kedua izin hak terkait yaitu produser," papar Moldy.

Moldy dan manajemen Radja geram lantaran rumah karaoke terkait tak meminta izin kepada produser dan pencipta lagu sebelum menggunakan lagu karya mereka.

"Jadi perlu dipahami di sini tidak berizin itu yang dibahas dan perlu digaris bawahi. Tidak berizin memasukan ke dalam server, ke logo mesin karaoke tersebut," lanjutnya.

Grup band Radja akhirnya resmi melaporkan lima perusahaan karaoke PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, ke Mabes Polri, pada Jumat (3/1/2014) dengan tuduhan pencurian hak cipta. Tiga diantara tempat karaoke itu milik Inul Daratista, Rossa dan Charly 'Setia Band'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI