Suara.com - Hari ini, Selasa (17/3/2015) grup band Radja dan label musik Nagaswara mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka terkait laporan pelanggaran hak cipta 4 rumah karaoke penyanyi dangdut Inul Daratista yang telah lengkap alias P21. Artinya, kasus ini siap disidangkan.
"Kami mendapatkan dokumen dan data dalam perkara Inul Vizta ini, bahwa Mabes Polri sudah menetapkan tersangka dan telah melimpahkan tahap 1 ke kejasaksaan agung dan selanjutnya kejaksaan agung sudah mengeluarkan surat P21," kata kuasa hukum Nagaswara, Edi Ribut Harwanto di gedung Bareskrim, Mabes Polri, kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, hari ini.
Penyidik Mabes Polri, kata Ribut, pun telah menetapkan presiden direktur Inul Vizta berinisial K sebagai tersangka.
"Setelah ini akan ada penyerahan tahap 2 beserta tersangka barang bukti yang lain," lanjutnya.
Sayangnya, penyidik belum dapat memanggil tersangka K. "Tersangka sudah dipanggil tetapi belum hadir karena masih di Korea. Akan dicari kalau tersangka nggak juga hadir memenuhi panggilan," lanjutnya.
8 Agustus 2014 label Nagaswara dan artis-artis yang bernaung di label tersebut melaporkan rumah karaoke Inul Vista ke Mabes Polri. Rumah KAraoke ini diduga telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.