Suara.com - MAD resmi dilaporkan penyanyi cilik TS ke Mabes Polri hari ini, Kamis (12/3/2015) terkait kasus dugaan pencabulan. MAD yang merupakan laki-laki berkewarga negaraan Singapura itu dijerat pasal 76B junto Pasal 77B, dan pasal 76E junto pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," kata kuasa hukum TS, Edi Ribut usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.
TS dan ayah tirinya, Usup Supandi, sudah memberikan keterangan kepada penyidik hari ini. Namun, menurut Edi, pemeriksaan akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.
"Tadi ditanyakan kronologis, tempat kejadian, saksi dan barang-barang bukti. Nanti ada BAP lagi dalam waktu yang berbeda," ujarnya.
Dalam laporan itu, TS mengaku mengalami kekerasan secara seksual saat show di Malaysia dan Singapura pada Januari 2015 lalu. Bentuk pencabulannya, pelaku memperlihatkan alat vitalnya serta menggesek-gesekannya ke tubuh TS.