Suara.com - Muhammad Arif Dolah atau AD yang dilaporkan penyanyi cilik bernisial TS terkait kasus pencabulan diketahui sebagai warga negara Singapura.
Kuasa hukum TS, Edi Ribut belum tahu mekanisme pengusutan kasus mengingat AD adalah warga negara asing (WNA).
"Tapi tadi saya sudah koordinasi dengan polisi. Saya minta kasus ini supaya lebih efektif, pemeriksaannya dilakukan di Mabes Polri saja," kata Edi usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3/2015).
Untuk itu, Edi meminta Polri untuk melibatkan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol dalam kasus ini. Hal itu kata dia, diperlukan saat AD dipanggil untuk diperiksa di Indonesia.
"Pasti nanti melibatkan Interpol. Nanti tinggal proses pemeriksaan di Mabes Polri saja," ucap dia.
Namun begitu, Edi tak mengetahui pasti keberadaan AD saat ini. "Tapi rumahnya memang di Singapura. TS juga pernah tidur di sana," kata Edi.
TS yang sempat menggelar jumpa pers di Komisi Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3) kemarin mengaku mendapat kekerasan seksual yang dilakukan AD sejak November hingga Desember 2014.
"Pas aku pulang kampung aku ceritain ke Papa. Aku udah ngerasa nggak enak, jadi diomongin ke Papa," ucap TS.
Mulanya TS ragu. Di satu sisi dia merasa trauma. Di sisi lain, dia khawatir disalahkan orangtuanya.
Penyanyi yang sempat jadi pengamen jalanan ini mengaku sering diajak mandi bareng, didekati saat tidur dan selalu minta dicium oleh sang manajer. Beruntung dia tak sampai mengalami sodomi.