Suara.com - Penyanyi dangdut Annisa Bahar melanjutkan kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Sandy Tumiwa dan rekannya Cici di Polda Metro Jaya, Jakarta. Sebelumnya, si Goyang Patah Patah melaporkan Sandy dengan pasal 374 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Selain dua pasal di atas, kuasa hukum Annisa menambahkan satu pasal tambahan yang bakal makin memberatkan Sandy.
"Kita dapat berita baik bahwa kemarin ini ada penambahan pasal tentang komoditi berjangka. Itu ancamannya jauh lebih tinggi. Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar," ujar kuasa hukum Annisa, Arifin Harahap ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Pasal tambahan ini merupakan saran dari pihak kejaksaan lantaran PT. CSM Bintang Indonesia yang dikelola Sandy dan rekannya Cici, ternyata tak mengantongi izin operasi.
"Kejaksaan mengapresiasi dengan menyarankan penambahan pasal. Apalagi PT. CSM Bintang ternyata tidak punya izin untuk mengumpulkan investasi dari nasabah di seluruh Indonesia," lanjut Arifin.
Kasus ini bermula saat Annisa ditawari untuk berinvestasi batu bara oleh Sandy. Tergiur iming-iming keuntungan berlipat, Annisa menggelontor sejumlah dana kepada Sandy. Namun, kenyataannya Sandy tak pernah menyerahkan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Merasa ditipu, Annisa melaporkan Sandy dan Cici ke Polda Metro Jaya. Selain Annisa, setidaknya ada 3000 korban lainnya.
Annisa kemudian melaporkan kasus ini pada 2012 lalu. Polisi pun telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi. Bahkan Sandy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 lalu. Karena berkas dianggap belum lengkap, kasus ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.