Suara.com - Penyanyi dangdut Cita Citata resmi menyandang status janda. Hari ini Selasa (10/3/2015), Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan cerai mantan suaminya, Galih Purnama alias Ijonk.
"Hari ini putusan untuk gugatan yang diajukan oleh ijonk. Gugatannya berisikan ikrar talak. Putusan dari majelis hakim permohonan ikrar talak terhadap istrinya dikabulkan," ujar kuasa hukum Cita, Hadi Sukrisno ditemui di kantornya, Jalan Pulo Raya No. 20, Jakarta Selatan, Selasa, (10/3/2015).
Menurut kuasa hukum, hari ini merupakan sidang pamungkas. Pihak Cita tak mengajukan banding karena perceraian itu sudah disepakati kedua belah pihak. Pengesahan perceraian sendiri hanya tinggal menunggu pembacaan ikrar talak.
"Menunggu 14 hari nanti berkekuatan hukum tetap baru penetapan ikrar talak itu baru sah," ujar Hadi.
Saat amar putusan cerai dibacakan, kata Hadi, Cita absen. Padatnya jadwal pekerjaan membuatnya terlambat datang.
"Alhamdulillah, Cita juga sudah cukup lah. Tadinya mau datang, tapi tadi ada on air. Waktunya mepet dan ada meeting juga. Tadi sudah jalan, tapi udah selesai dan diputus juga," tandas Cita.