Suara.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM menyampaikan klarifikasi terkait penolakan pemindahan dirinya ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur dari panti rehabilitasi.
"Saya ingin klarifikasi tentang penolakan penahanan saya di Cipinang. Itu bukan berarti saya menolak ditahan. Tapi, penolakan penempatan. Karena semenjak ditangkap Januari lalu, saya jalani program rehab di Panti Rehabilitasi Natura di Lebak Bulus," ujarnya ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Fariz berharap menjalani masa hukumannya di panti rehabilitasi. Pasalnya, dia tak ingin program yang sudah dijalani selama sebulan lebih terbuang sia-sia.
"Pada dasarnya saya terima dan menyesali atas yang saya lakukan. Yang saya harapkan bahwa andai saya harus menjalani hukuman, selamatkan saya dan hukum saya di tempat kondusif yang sesuai dengan program rehab agar bisa sembuh," ujarnya.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015. Dua hari setelahnya, dia mendapat izin rehab di Panti Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan. Pada 17 Februari, Fariz kemudian dipindahkan ke LP Cipinang.