Suara.com - Senin (9/3/2015) hari ini, musisi senior Fariz Rustam Munaf menjalani sidang perdana kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai sidang, si pelantun Barcelona menyatakan permintaan maafnya di depan awak media.
"Hari ini sidang pertama saya terkait perkara yang saya hadapi. Saya minta maaf kepada masyarakat atas kesalahan saya. Saya mengaku salah. Semoga kali ini bisa diakhiri segera," ujar Fariz, usai menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Fariz yang datang mengenakan batik turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantunya dalam proses peradilan.
"Mulai dari Polres Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, majelis yang menangani saya, penasehat hukum dan masyarakat yang memberikan dukungan selama saya jalani perkara ini. Dakwaan sudah saya terima sesuai pasal yang dituduhkan kepada saya," ujar musisi 56 tahun itu.
Fariz didakwa pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf (a), undang undang no 34 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket heroin, satu paket ganja dan alat hisap sabu.