Komedian Mandra sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Kamis (5/3/2015) lalu. Namun kuasa hukumnya, Sonnie Sudarsono memastikan laporan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Iwan Chermawan dan Yulkasmir tetap berjalan.
"Kalau yang di Bareskrim itu pelaporan pemalsuan dokumen. Pasti akan kita lanjutkan karena masih berkaitan dengan kasus Bang Haji (Mandra)," ujar Sonnie saat dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2015).
Atas pemalsuan dokumen itu, rekening di perusahaan milik Mandra, PT Viandra Production, secara otomatis dana berpindah rekening tanpa sepengetahuan pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.
Pihak Mandra pernah menjelaskan di rekening PT Viandra sempat dialiri uang sebesar Rp12 miliar, namun dalam satu hari uang tersebut sudah mengalir ke rekening lain.
Mandra hanya mendapat bayaran Rp1,3 miliar dari proyek program siap siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp47,8 miliar.
Dokumen tersebut menjadi bukti Mandra dan kedua rekanan kerjanya; Iwan Chermawan yang menjabat direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI
"Karena beliau (Mandra) tidak merasa menandatangani surat-surat itu. Dengan pembuktian itu bisa menjadi bukti bang haji (Mandra) tidak terlibat (korupsi)," tandas Sonnie.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan data aliran dana korupsi TVRI ke Kejagung hingga akhirnya trio ini diputuskan jadi tersangka.