Kuasa hukum tersangka korupsi TVRI komedian Mandra Naih, Sonnie Sudarsono, hari ini mengajukan surat penangguhan penahanan Mandra di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tadi sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kejagung, penjaminnya istri (Mandra), Hajah Mila Juwitasari," kata Sonnie saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Penangguhan itu diajukan karena kuasa hukum merasa kecewa atas penahanan Mandra. Ia menganggap hal itu sebagai satu sikap subyektif Kejagung.
"Sebenarnya penahanan itu kan kewenangan penyidik, tapi bagaimanapun kami dari kuasa hukum menganggap itu subyektif dan berharap dapat dipenuhi penangguhan tersebut," ujarnya lagi.
Mandra resmi ditahan selama 20 hari sejak Jumat (6/3) lalu di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar penyidik lebih fokus menyidik mandra terkait korupsi program siap siar TVRI.
Sonnie juga membenarkan ada aliran dana Rp12 miliar ke rekening perusahaan milik kliennya, PT Viandra Production. Selanjutnya, dana tersebut mengalir ke rekening lain tanpa sepengetahuan Mandra.
"Seperti saya bilang kemarin, aliran dana itu kan cuma sehari di rekening Viandra. Bang haji (Mandra) nggak tahu itu, dan harus diselidiki lagi kemana uangnya dan siapa yang melakukannya," tandas Sonnie.