Temui Terpidana Mati, Farhat Abbas: DPR Jangan Cuma Diam Saja

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 09 Maret 2015 | 12:41 WIB
Temui Terpidana Mati, Farhat Abbas: DPR Jangan Cuma Diam Saja
Farhat Abbas. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Farhat Abbas menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, (9/3/2015).

Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Nusakambangan, Farhat mengatakan bahwa kedatangannya itu dalam rangka untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas-petugas yang ada terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati Silvester.

"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," katanya.

Ia mengatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden.

"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi khusus Silvester," katanya.

Sebagai pengacara tiga anggota Bali Nine, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati menjadi seumur hidup melalui peninjauan kembali (PK), dia mengimbau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Menurut dia, para terpidana mati tersebut sudah lebih dari 10 tahun di Lapas Kerobokan, Bali.

"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR RI juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," katanya.

Menurut dia, Presiden mempunyai kewenangan apabila negara-negara tertentu pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini, mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat keringanan berupa tidak dieksekusi mati.

Ia mengatakan bahwa dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ke depan, bagi terpidana mati yang sudah menjalani dan mendapat surat keterangan kelakuan baik dari lapas itu dapat perubahan hukuman menjalani seumur hidup tanpa harus melakukan eksekusi mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI