Suara.com - Penyanyi senior Titi Widoretno Warisman alias Neno Warisman dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh pasangan suami istri Geodi Naim dan Mirza Dewayanti pada 8 Januari 2015 karena tuduhan dugaan penipuan perjalanan umrah.
Namun Neno merasa tidak melakukan penipuan tersebut. Karena itu, Neno lewat kuasa hukumnya, Sapta Simon, akan melakukan pelaporan balik kepada pasangan suami istri tersebut.
Pelaporan balik dilakukan karena perbuatan Geodi dan Mirza telah mencemarkan nama baik Neno dan juga perusahaan travel miliknya, Neno Tour.
"Kami upayakan hukum balik. Klien kami sudah berikan pelayanan cukup baik, di mana kurangnya? Klien kami juga sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Sapta ditemui di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2015).
"Kami akan tegas lawan ini. Kami akan melaporkan balik ke kepolisian minggu depan," tandas Sapta.
Kasus tersebut berawal ketika Geodi dan Mirza menggunakan jasa travel umrah milik Neno Warisman. Karena terdapat masalah administrasi pengurusan visa dan paspor, pasangan suami istri tersebut batal berangkat.
Pihak Neno Tour telah menawarkan pilihan lain untuk keduanya. Namun mereka menolak. Pasangan suami istri itu pun tidak mau menerima biaya yang dikembalikan oleh pihak Neno Tour.
Secara tiba-tiba, keduanya justru melaporkan Neno ke pihak kepolisian. Terdapat dua pasal yang disangkakan kepada Neno, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan 378 KUHP tentang penipuan.