Sonnie Sudarsono selaku kuasa hukum komedian Mandra merasa kecewa dengan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung. Sonnie yakin Mandra tidak akan melarikan diri karena sudah dicekal oleh Kejagung.
Namun di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Tony Spontana memberikan alasan Mandra harus ditahan. Menurut Tony, pencekalan Mandra gugur setelah didapatkan bukti baru yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Status pencekalannya (Mandra) sudah gugur semenjak kami menemukan bukti-bukti baru. Karena itu kami tahan," kata Tony dihubungi, Jumat (6/3/2015).
Sebelum penahanan, Mandra menjalani pemeriksaan mulai dari 09.00 wib hingga 18.45 wib. Selama pemeriksaan, Mandra mendapatkan 60 pertanyaan dan didampingi kuasa hukumnya Sonnie Sudarsono dan Teguh Samudra.
Mandra ditahan di sel Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan. Selain Mandra, dua tersangka lainnya, Iwan dan Yulkasmir juga ikut ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung guna melakukan penyidikan selama 20 hari kedepan.
Sangkaan korupsi itu berawal dari penunjukkan proyek langsung dilakukan oleh Yulkasmir, pembuat komitmen sekaligus pejabat teras di TVRI, tanpa adanya proses tender.
Yulkasmir menunjuk rumah produksi milik Mandra, PT Viandra Production dan rumah produksi milik Iwan, Media Art Image. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program yang nilai totalnya Rp 47,8 miliar.
Dari kasus tersebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.