Tersangka korupsi TVRI, komedian Mandra, merasa bingung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ucapan Mandra seperti pasrah ketika ia digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan.
"Saya sendiri nggak ngarti ini. Diserahin aja ya. Karena saya nggak bisa bilang apa-apa," ujar Mandra dengan wajah tersenyum, Jumat (6/3/2015).
Setali tiga uang dengan Mandra, Sonnie Sudarsono, selaku kuasa hukum Mandra pun kaget atas keputusan penahanan kliennya itu.
"Malam ini kita dibikin terkejut (dengan penahanan)," ucap Sonnie.
Selain Mandra, dua tersangka lainnya; Yulkasmir dan Iwan juga ikut ditahan. Dugaan korupsi tersebut berawal dari penunjukkan proyek langsung dilakukan oleh Yulkasmir tanpa adanya proses tender.
Yulkasmir menunjuk rumah produksi milik Mandra, PT Viandra Production dan rumah produksi milik Iwan, Media Art Image. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program yang nilai totalnya Rp 47,8 miliar.
Dari kasus tersebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Sonnie mengungkapkan, penahanan kliennya oleh Kejagung sangat subyektif. Pasalnya, kliennya sudah sangat kooperatif dalam menjalani prosedur hukum yang berlaku.
"Haji Mandra kan tidak melarikan diri, untuk mengulagi (korupsi) juga tidak mungkin," ujar Sonnie.
Meski kuasa hukum kecewa kliennya ditahan, Mandra tetap menerima BAP dan menandatanganinya.