Mandra Resmi Masuk Sel Tahanan Kejagung

Jum'at, 06 Maret 2015 | 17:39 WIB
Mandra Resmi Masuk Sel Tahanan Kejagung
Mandra usai diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka oleh Kejagung, Rabu (25/2/2015) [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka kasus korupsi TVRI, komedian Mandra, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna keperluan penyidikan pada hari ini, Jumat (6/3/2015). Dua tersangka lain yang merupakan rekanan kerja Mandra, Iwan Chermawan dan Yulkasmir juga ikut ditahan.

"Saya sampaikan penyidikan kasus korupsi di TVRI, M (Mandra) beserta dua tersangka lainnya, resmi dilakukan penahanan, 20 hari mulai hari ini sampai 25 Maret, di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Tony Spontana di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Penahanan tersebut, kata Tony dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Setelah mengorek keterangan dari Mandra, Iwan dan Yulkasmis, Kejagung juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait yang menguatkan keterangan untuk dilakukannya penahanan terhadap tiga tersangka.

"Selain tiga tersangka ada keterangan lebih dari 10 saksi, dari pihak-pihak swasta dan pegawai Mandra juga dilakukan (pemeriksaan)," tandas Tony.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI