Tersangka kasus korupsi TVRI, Mandra Naih, untuk kedua kalinya diperiksa oleh Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan, sejak Jumat pagi (6/3/2015).
Mandra sebagai pemilik perusahaan PT. Viandra Production datang ke Kejagung didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Sonnie Sudarsono dan Teguh Samudra. Sejak pukul 09.00 WIB, Mandra menjalani pemeriksaan sampai ia absen salat Jumat.
"Pak Mandra nggak solat Jumat. Dia lohor (salat dzuhur) di dalam aja," kata seorang petugas Kejagung.
Hari ini Mandra diperiksa satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 dengan nilai proyek Rp47,8 miliar.
Merasa tak terlibat korupsi, Mandra pun akhirnya melaporkan dua rekanan kerjanya, Iwan Chermawan selaku Direktur PT. Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (pejabat teras TVRI) ke Bareskrim Polri baru-baru ini.
Iwan dan Yulkasmir juga senasib dengan Mandra telah dijadikan tersangka oleh Kejagung. Selain melaporkan, Mandra memberikan bukti-bukti ke penyidik Bareskrim jika ia tak terlibat.
Bukti baru itu berupa bukti RTGS atau proses penyelesaian akhir transaksi (settlement). Itu adalah data pembayaran yang dilakukan per transaksi.
"Kita sendiri terkejut. Jadi ada aliran dana masuk ke rekening PT. Viandra Production dan satu hari setelahnya itu sebesar 10,9 miliar itu mengalir RTGS ke rekening seseorang. Jadi secara jelas ini tidak ada yang ke Haji Mandra," jelas Sonnie di Mabes Polri.
Mandra mengatakan, pihaknya hanya menerima uang yang memang hasil dari kerjanya sebesar Rp1,3 miliar.