Bukti Ini Diyakini Bisa Loloskan Mandra dari Jeratan Korupsi

Jum'at, 06 Maret 2015 | 00:30 WIB
Bukti Ini Diyakini Bisa Loloskan Mandra dari Jeratan Korupsi
Mandra setelah memberikan bukti di Bareskrim Mabes Polri. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian 'Si Doel Anak Sekolahan', Mandra menyerahkan bukti-bukti yang diyakin bisa meloloskannya dari jeratan korupsi di Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun 2012 lalu.

Bukti-bukti itu diserahkan Mandra ke Mabes Polri, Kamis (5/3/2015) malam. Bukti baru itu berupa bukti RTGS atau proses penyelesaian akhir transaksi (settlement). Itu adalah data pembayaran yang dilakukan per transaksi.

"Saya pikir dengan bukti ini kami meyakini bahwa Haji Mandra adalah korban dari permufakatan yang mengakibatkan terjadinya perputaran uang negara di sini," kata kuasa hukum Mandra, Sonnie Sudarsono usai menemani Mandra memberi keterangan, di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (5/3/2015).

Bukti ini pun sudah diberikan kepada pihak kejaksaan. Mandra berharap bukti tersebut dapat meringankannya dari tuduhan sebagai tersangka LPP TVRI tahun 2012. Mandra pun berharap dengan bukti baru itu, dirinya dapat terbebas dari tuduhan sebagai seorang koruptor.

"Insya Allah. Allah tetap ada dan kita yakin keadilan kita masih ada dan kuat dan dari pihak Kejaksaan mempertimbangan dalam segala hal. Tinggal situ percaya apa kagak kalau saya korup," lanjut Mandra.

Terkait dengan kasus Mandra, ia ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Februari 2015 oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pelawak yang sohor lewat sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen (pejabat teras TVRI) menjadi tersangka.

Ketiganya menjadi tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI