Pengacara Sonnie Sudarsono selaku kuasa hukum komedian Mandra membantah kliennya terlibat korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 dengan nilai proyek Ro47,8 miliar.
Hal itu diungkapkan Sonnie ketika mendampingi Mandra saat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (5/3/2015). Mandra diperiksa terkait laporannya terhadap dua orang rekan berinisial I dan Y yang diduga memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan Mandra, PT Viandra Production.
Sonnie mengatakan, ada temuan baru berupa bukti RTGS atau proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi.
Menurut Sonnie, perusahaan milik Mandra sempat menerima transferan uang sebesar Rp10,9 Miliar. Namun, dalam sehari uang tersebut dialirkan lagi ke seseorang tanpa diketahui Mandra.
"Kita sendiri terkejut. Jadi ada aliran dana masuk ke rekening PT. Viandra Production dan satu hari setelahnya itu sebesar 10,9 miliar itu mengalir RTGS ke rekening seseorang. Jadi secara jelas ini tidak ada yang ke Haji Mandra," jelas Sonnie di Mabes Polri.
Meski nomor rekening orang bersangkutan sudah diketahui, Sonnie belum mengetahui secara persis siapa yang memiliki rekening tersebut.
"Ini nanti kewenangan penyidik untuk melakukan investigasi. Belum tahu siapa mereka," jelas Sonnie.
Dari koran rekening yang diperlihatkan oleh kuasa hukum Mandra terlihat adanya uang masuk ke rekening Mandra, namun dalam dalam waktu 24 jam uang tersebut pindah ke rekening orang lain.
"Yang jelas hari ini kita meng-clear kan setelah mendapatkan copy bahwa ada uang masuk betul, akan tetapi satu hari kemudian keluar lagi tanpa ada tanda tangan haji Mandra," tandasnya.
Mandra mengatakan, pihaknya hanya menerima uang yang memang hasil dari kerjanya sebesar Rp1,3 miliar.
"Saya juga tidak menerima uang sebesar itu. Dan andai kata saya terima itu juga semata-mata hasil jual film yang nilainya nggak seberapa, sebesar Rp1,3 miliar," beber Mandra yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini.