Komedian Mandra melaporkan rekannya berinisial I dan Y ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena keduanya itu telah memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaannya, PT Viandra Production.
Mandra sudah dilabeli tersangka korupsi program siap siar TVRI tahun 2012 oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2015 lalu.
Mandra setelah diperiksa Bareskrim pada hari ini, Kamis (5/4), berbicara kepada media membantah ada uang yang diterimanya begitu banyak. Ia masuk ruang Bareskrim pukull 09.30 WIB dan keluar pukul 16.15 WIB.
"Saya juga tidak menerima uang sebesar itu. Dan andai kata saya terima itu juga semata-mata hasil jual film yang nilainya nggak seberapa, sebesar Rp1,3 miliar," tegas Mandra.
Selain Mandra, dua rekannya yang juga ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen di TVRI.
Mandra merasa percaya diri jika dirinya tak terlibat kasus korupsi. "Insya Allah, Allah tetep ada. Saya yakin keadilan ada dan kuat dan insya allah kejaksaan akan mepertimbangkan dalam segala hal. Tinggal situ (Anda) percaya atau gak kalau saya korup," katanya.
Mandra mengaku ditanya 8 pertanyaan dengan 26 sub pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaannya sekitar kontrak-kontrak dan tanda tangan dan stempel," tandasnya.