Kabar mengejutkan kembali terungkap di persidangan pembatalan akta pernikahan antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (5/3/2015). Saat menjadi saksi di depan hakim, Henri, salah satu kakak Jessica mengungkapkan bahwa pernihakan keduanya terjadi karena Jessica sudah lebih dulu berbadan dua.
"Pada pertengahan November saya ke rumah ade saya (Jessica) sama Erick. Jessica bilang ke saya. 'Koh saya hamil', dia bilang ada laki-laki berkebangsaan Jerman namanya Ludwig," ujar Henri saat menjadi saksi persidangan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (5/3/201).
Dari persidangan itu juga diketahui, sebelum memutuskan menikah, Ludwig pernah meminta Jessica mengugurkan kandungannya. Namun Jessica menolak permintaan itu.
"Jessica cerita, Ludwig bilang suruh gugurin. Saya tanya, Lu (Jessica) maunya gimana. Jessica bilang, mau mempertahankan kandungan karena kalau aborsi bahaya," lanjut kakak Jessica dalam memberikan kesaksiannya.
Setelah beberapa waktu, Henri akhirnya bertemu dengan Ludwig dan meminta pertanggung jawaban atas kehamilan Jessica.
"Saya tanya, 'ade gua udah hamil, lu mau tanggung jawab apa nggak?' Saat itu sepakatannya tanggung jawab, tinggal bikin pernikahan. Ludwig kasih syarat, syaratnya pernikahan tertutup," ujar Henri.
Dari situlah akhirnya, Jessica dan Ludwig mengadakan acara pernikahan. Keduanya menjalani pemberkatan pada 11 Desember 2014 dan dilanjutkan dengan pencatatan sipil pernikahan keduanya.